Pajak

Akurat

Pajak Impor Barang & Bea Cukai

Hitung Bea Masuk, PPN, dan PPh untuk belanja kiriman dari luar negeri berdasarkan aturan PMK 199/2019 terbaru.

Rincian Pajak Impor & Bea Cukai

Nilai Pabean (CIF USD)$125.00
Nilai Pabean (CIF IDR)Rp 2.000.000

*CIF = Cost (Harga) + Insurance (Asuransi) + Freight (Ongkir)

Tagihan Pajak Negara

Bea Masuk (7.5%)Rp 150.000
PPN (11%)Rp 236.500
PPh Pasal 22 (0%)Rp 0
Total Pajak TerbayarRp 386.500
Disclaimer & Referensi:
Kalkulator ini mengikuti aturan PMK Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. Tarif PPN menggunakan 11%. Hasil perhitungan ini merupakan estimasi rasional dan bisa sedikit berbeda dengan rincian cetakan akhir dari sistem Bea Cukai yang menggunakan kurs dan pembulatan tertentu di hari kedatangan barang.

Kalkulator terkait

Lanjutkan ke kalkulator lain yang masih satu konteks dengan halaman ini.