Pajak
AkuratPajak Impor Barang & Bea Cukai
Hitung Bea Masuk, PPN, dan PPh untuk belanja kiriman dari luar negeri berdasarkan aturan PMK 199/2019 terbaru.
Rincian Pajak Impor & Bea Cukai
Nilai Pabean (CIF USD)$125.00
Nilai Pabean (CIF IDR)Rp 2.000.000
*CIF = Cost (Harga) + Insurance (Asuransi) + Freight (Ongkir)
Tagihan Pajak Negara
Bea Masuk (7.5%)Rp 150.000
PPN (11%)Rp 236.500
PPh Pasal 22 (0%)Rp 0
Total Pajak TerbayarRp 386.500
Disclaimer & Referensi:
Kalkulator ini mengikuti aturan PMK Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. Tarif PPN menggunakan 11%. Hasil perhitungan ini merupakan estimasi rasional dan bisa sedikit berbeda dengan rincian cetakan akhir dari sistem Bea Cukai yang menggunakan kurs dan pembulatan tertentu di hari kedatangan barang.
Kalkulator ini mengikuti aturan PMK Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. Tarif PPN menggunakan 11%. Hasil perhitungan ini merupakan estimasi rasional dan bisa sedikit berbeda dengan rincian cetakan akhir dari sistem Bea Cukai yang menggunakan kurs dan pembulatan tertentu di hari kedatangan barang.
Kalkulator terkait
Lanjutkan ke kalkulator lain yang masih satu konteks dengan halaman ini.
Pajak
Gross Up PPh
Hitung angka tagihan (invoice) yang harus dibuat agar bayaran bersih yang Anda terima tetap utuh setelah dipotong PPh 21/23/UMKM.
Pajak
Pajak Kendaraan
Estimasi pajak kendaraan bermotor berdasarkan NJKB, bobot, tarif PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya admin, dan denda.
Pajak
Pajak Properti
Hitung biaya BPHTB untuk pembeli dan PPh Final untuk penjual saat transaksi jual beli rumah, tanah, atau properti lainnya.
