Kalkulator Pajak Kendaraan

Estimasi

Estimasi pajak kendaraan bermotor berdasarkan NJKB, bobot, tarif PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya admin, dan denda.

Ditinjau 11 Agu 2026Hitung di perangkat Anda

Pilih jenis perhitungan

Cara menggunakan kalkulator

  1. 01
    Pilih jenis kendaraan.
  2. 02
    Masukkan nilai kendaraan dan bobot.
  3. 03
    Sesuaikan tarif dan biaya jika diperlukan.
  4. 04
    Baca estimasi total pajak kendaraan.

Metode perhitungan

Rumus yang digunakan

  1. 01Hitung dasar PKB dari nilai kendaraan dikalikan bobot.
  2. 02Terapkan tarif PKB dan tarif progresif yang dimasukkan.
  3. 03Hitung opsen sebagai persentase PKB terutang.
  4. 04Tambahkan SWDKLLJ, biaya administrasi, dan denda yang dimasukkan.

Asumsi perhitungan

  • Nilai kendaraan, bobot, tarif daerah, dan status kepemilikan diisi sesuai dokumen.
  • Komponen tambahan hanya dihitung bila dimasukkan.

Yang tidak dihitung di sini

  • Tarif dan kebijakan berbeda antar daerah serta dapat berubah.
  • Hasil bukan tagihan Samsat/Bapenda dan harus dicocokkan dengan STNK atau SKPD.

Acuan

UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan peraturan daerah terkait

Versi rumus PKB-HKPD-2022.1 · berlaku sejak 5 Januari 2022 · diverifikasi 11 Agustus 2026 oleh Tim Editorial eKalkulator (Peninjauan sumber dan implementasi rumus) · peninjauan berikutnya 11 November 2026. Lihat kebijakan perhitungan atau laporkan koreksi.

Pertanyaan yang sering muncul

Apa saja komponen pajak kendaraan yang dihitung?

Perhitungan memakai nilai kendaraan, bobot, tarif PKB, opsen, SWDKLLJ, biaya admin, dan denda jika diisi.

Mengapa hasil bisa berbeda antar daerah?

Tarif, biaya administrasi, dan kebijakan daerah bisa berbeda, sehingga hasil akhir perlu dicocokkan dengan informasi resmi setempat.

Kapan saya perlu memakai kalkulator denda pajak kendaraan?

Gunakan kalkulator denda jika pajak kendaraan sudah melewati jatuh tempo dan Anda ingin memperkirakan tambahan biayanya.