UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan peraturan daerah terkait
Hitung dasar PKB dari nilai kendaraan dikalikan bobot. Terapkan tarif PKB dan tarif progresif yang dimasukkan. Hitung opsen sebagai persentase PKB terutang. Tambahkan SWDKLLJ, biaya administrasi, dan denda yang dimasukkan. Nilai kendaraan, bobot, tarif daerah, dan status kepemilikan diisi sesuai dokumen. Komponen tambahan hanya dihitung bila dimasukkan.
