UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 76 Tahun 2020
Hitung BBNKB sebagai nilai kendaraan dikalikan tarif BBNKB yang dimasukkan. Tambahkan PKB pokok, SWDKLLJ, dan biaya PNBP sesuai jenis kendaraan. Tambahkan biaya mutasi dan biaya lain bila pengurusan memerlukannya. Jumlahkan semua komponen untuk memperoleh estimasi biaya balik nama. Nilai kendaraan, tarif BBNKB, dan PKB pokok sudah disesuaikan dengan daerah serta dokumen kendaraan. Nilai awal komponen PNBP dipakai sebagai acuan dan dapat diubah mengikuti informasi resmi.
