Ketentuan PKB daerah dan PMK 16/PMK.010/2017 untuk acuan SWDKLLJ
Proratakan tarif denda tahunan berdasarkan jumlah bulan keterlambatan hingga batas maksimum. Kalikan PKB pokok dengan proporsi denda tersebut. Hitung denda SWDKLLJ berdasarkan nilai dan tarif yang dipilih. Jumlahkan PKB pokok, denda PKB, SWDKLLJ, denda SWDKLLJ, dan biaya administrasi. PKB pokok dan lama keterlambatan sesuai STNK/SKPD. Tarif serta batas bulan telah disesuaikan dengan ketentuan daerah.
