Kalkulator Denda Pajak Kendaraan Mobil

STNK

Hitung estimasi denda pajak kendaraan mobil secara online dengan lama keterlambatan, PKB pokok, SWDKLLJ, dan biaya admin.

Ditinjau 11 Agu 2026Hitung di perangkat Anda
Jenis kendaraan
Hasil diperbarui otomatis saat Anda mengetik

Langkah perhitungan

  1. 01
    Tentukan bulan efektif denda
    min(12, 24) = 12 bulan
  2. 02
    Hitung denda PKB
    Rp 2.500.000 × 25% × (12 / 12) = Rp 625.000
  3. 03
    Hitung denda SWDKLLJ
    Rp 143.000 × 25% = Rp 35.750
  4. 04
    Jumlahkan total bayar
    Rp 2.500.000 + Rp 143.000 + Rp 0 + Rp 660.750 = Rp 3.303.750

Rincian komponen biaya

KomponenEstimasi
PKB pokokRp 2.500.000
Denda PKBRp 625.000
SWDKLLJRp 143.000
Denda SWDKLLJRp 35.750
Biaya adminRp 0
Total estimasi bayarRp 3.303.750
Total estimasi bayar
Rp 3.303.750
Denda PKBRp 625.000
Denda SWDKLLJRp 35.750
Biaya adminRp 0
Total dendaRp 660.750
PKB pokokRp 2.500.000

Estimasi edukatif · tarif denda mengikuti perda Samsat/Bapenda

Cara menggunakan kalkulator

  1. 01
    Pilih jenis kendaraan.
  2. 02
    Masukkan PKB pokok dan lama keterlambatan.
  3. 03
    Sesuaikan tarif denda, SWDKLLJ, dan biaya tambahan bila ada.
  4. 04
    Bandingkan estimasi total dengan informasi resmi Samsat atau Bapenda.

Langkah perhitungan

  1. 01
    Proratakan tarif denda tahunan berdasarkan jumlah bulan keterlambatan hingga batas maksimum.
  2. 02
    Kalikan PKB pokok dengan proporsi denda tersebut.
  3. 03
    Hitung denda SWDKLLJ berdasarkan nilai dan tarif yang dipilih.
  4. 04
    Jumlahkan PKB pokok, denda PKB, SWDKLLJ, denda SWDKLLJ, dan biaya administrasi.

Ketentuan PKB daerah dan PMK 16/PMK.010/2017 untuk acuan SWDKLLJ

Proratakan tarif denda tahunan berdasarkan jumlah bulan keterlambatan hingga batas maksimum. Kalikan PKB pokok dengan proporsi denda tersebut. Hitung denda SWDKLLJ berdasarkan nilai dan tarif yang dipilih. Jumlahkan PKB pokok, denda PKB, SWDKLLJ, denda SWDKLLJ, dan biaya administrasi. PKB pokok dan lama keterlambatan sesuai STNK/SKPD. Tarif serta batas bulan telah disesuaikan dengan ketentuan daerah.

Yang tidak dihitung di sini

Program pemutihan dan formula daerah tidak diterapkan otomatis. Nominal final wajib diperiksa melalui Samsat, Bapenda, atau SIGNAL.

Catatan perhitungan

Catatan: hasil kalkulator ini hanya estimasi edukatif, bukan tagihan resmi. Nominal final harus diperiksa di Samsat, Bapenda, SIGNAL, atau dokumen SKPD/STNK Anda. Denda PKB, batas bulan denda, program pemutihan, opsen, dan biaya administrasi bisa berbeda antar provinsi/kabupaten/kota. Gunakan PKB pokok pada STNK/SKPD agar hasil lebih mendekati tagihan sebenarnya. Tarif denda PKB awal dibuat sebagai estimasi umum dan bisa Anda ganti sesuai informasi daerah. Nilai awal SWDKLLJ mengikuti angka umum yang sering muncul pada STNK motor dan mobil pribadi, tetapi tetap sesuaikan dengan dokumen kendaraan Anda.

Versi rumus DENDA-PKB-2026.1 · diverifikasi 11 Agustus 2026 oleh Tim Editorial eKalkulator · peninjauan berikutnya 11 November 2026. Lihat kebijakan perhitungan.

Pertanyaan yang sering muncul

Mengapa denda pajak kendaraan bisa berbeda antar daerah?

Setiap daerah bisa memiliki ketentuan denda, batas bulan, program pemutihan, dan biaya administrasi yang berbeda. Sesuaikan tarif di kalkulator dengan informasi Samsat atau Bapenda daerah Anda.

Apakah SWDKLLJ ikut terkena denda?

Pada banyak kasus, keterlambatan juga bisa memunculkan denda SWDKLLJ. Gunakan angka pada STNK atau SKPD jika tersedia agar estimasi lebih mendekati tagihan.

Kapan hasil kalkulator ini perlu diperiksa ulang?

Periksa ulang saat ada program pemutihan, perubahan peraturan daerah, perubahan SWDKLLJ, atau jika kendaraan terlambat lebih lama dari batas bulan yang dimasukkan.

Kalkulator lanjutan

Menemukan angka yang keliru?

Kirimkan koreksi beserta rujukan aturannya.

Kirim koreksi →
Total estimasi bayar
Rp 3.303.750