Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Properti

Hitung perkiraan tagihan PBB tahunan berdasarkan NJOP tanah dan bangunan rumah Anda.

Ditinjau 11 Agu 2026Hitung di perangkat Anda
Data tanah dan bangunan
Aturan daerah dan tarif
Hasil diperbarui otomatis saat Anda mengetik

Langkah perhitungan

  1. 01
    Hitung NJOP bumi
    120 m² × Rp 3.000.000 = Rp 360.000.000
  2. 02
    Hitung NJOP bangunan
    60 m² × Rp 4.000.000 = Rp 240.000.000
  3. 03
    Jumlahkan menjadi total NJOP
    Rp 360.000.000 + Rp 240.000.000 = Rp 600.000.000
  4. 04
    Kurangi NJOPTKP, minimum nol
    Rp 600.000.000 − Rp 12.000.000 = Rp 588.000.000
  5. 05
    Kalikan tarif PBB daerah
    Rp 588.000.000 × 0,1% = Rp 588.000

UU HKPD No. 1 Tahun 2022

Kalkulator ini menggunakan metode perhitungan standar berdasarkan UU HKPD No. 1 Tahun 2022. Nilai NJOPTKP dan persentase tarif PBB (maksimal 0.5%) ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Perda) masing-masing Kota/Kabupaten sehingga bisa sedikit berbeda di tempat Anda. Hasil ini adalah estimasi matematis dan dokumen SPPT PBB resmi tetap menjadi acuan legal.

Tagihan PBB tahunan
Rp 588.000
Total NJOP tanah (120 m²)Rp 360.000.000
Total NJOP bangunan (60 m²)Rp 240.000.000
Total NJOP keseluruhanRp 600.000.000
Dikurangi NJOPTKP- Rp 12.000.000
NJOP dasar pengenaan PBBRp 588.000.000
Tarif PBB daerah0,1%

UU HKPD 1/2022 · tarif dan NJOPTKP mengikuti perda setempat

Cara menggunakan kalkulator

  1. 01
    Masukkan luas tanah dan NJOP tanah per meter persegi.
  2. 02
    Masukkan luas bangunan dan NJOP bangunan per meter persegi.
  3. 03
    Isi NJOPTKP dan tarif PBB sesuai SPPT atau aturan daerah.
  4. 04
    Periksa total NJOP, dasar pengenaan, dan estimasi PBB tahunan.

UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan peraturan daerah PBB-P2

Jumlahkan NJOP bumi dan NJOP bangunan. Kurangi NJOPTKP daerah, dengan hasil minimum nol. Kalikan dasar kena pajak dengan tarif PBB-P2 yang dimasukkan. NJOP, NJOPTKP, dan tarif sesuai SPPT atau peraturan daerah. Objek termasuk PBB-P2 yang dikelola pemerintah daerah.

Yang tidak dihitung di sini

NJOPTKP, tarif, pengurangan, dan insentif berbeda antar daerah. Hasil bukan SPPT atau penetapan resmi pemerintah daerah.

Catatan perhitungan

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terdiri dari NJOP Bumi (Tanah) ditambah dengan NJOP Bangunan. Pemerintah memberikan pembebasan pajak sebagian yang disebut NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) yang besarnya diatur oleh Peraturan Daerah (biasanya Rp 10.000.000). Tarif maksimal PBB Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) adalah 0,5% berdasarkan Undang-Undang HKPD.

Versi rumus PBB-P2-HKPD-2022.1 · diverifikasi 11 Agustus 2026 oleh Tim Editorial eKalkulator · peninjauan berikutnya 11 November 2026. Lihat kebijakan perhitungan.

Pertanyaan yang sering muncul

Apa itu NJOP dalam perhitungan PBB?

NJOP adalah nilai jual objek pajak yang menjadi dasar awal perhitungan PBB. Dalam kalkulator ini, NJOP tanah dihitung dari luas tanah dikali NJOP tanah per meter persegi, lalu dijumlahkan dengan NJOP bangunan.

Mengapa NJOPTKP perlu diisi?

NJOPTKP adalah bagian nilai objek pajak yang tidak dikenakan PBB. Besarnya ditetapkan oleh daerah, sehingga sebaiknya mengikuti SPPT PBB atau ketentuan pemerintah kabupaten/kota setempat.

Apakah tarif PBB selalu 0,5%?

Tidak selalu. UU HKPD memberi batas tarif PBB-P2 paling tinggi, tetapi tarif yang dipakai wajib mengikuti peraturan daerah. Jika SPPT atau situs pajak daerah menampilkan tarif berbeda, gunakan angka daerah tersebut.

Apakah hasil kalkulator sama dengan SPPT PBB resmi?

Tidak. Hasil kalkulator adalah estimasi berdasarkan input Anda. SPPT PBB resmi tetap menjadi acuan tagihan karena bisa memuat penilaian daerah, pembulatan, pengurangan, denda, atau insentif tertentu.

Kalkulator lanjutan

Menemukan angka yang keliru?

Kirimkan koreksi beserta rujukan aturannya.

Kirim koreksi →
Tagihan PBB tahunan
Rp 588.000