UU HKPD No. 1 Tahun 2022
Kalkulator ini menggunakan metode perhitungan standar berdasarkan UU HKPD No. 1 Tahun 2022. Nilai NJOPTKP dan persentase tarif PBB (maksimal 0.5%) ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Perda) masing-masing Kota/Kabupaten sehingga bisa sedikit berbeda di tempat Anda. Hasil ini adalah estimasi matematis dan dokumen SPPT PBB resmi tetap menjadi acuan legal.
