Pajak

Jasa & Sewa

Gross-Up Pajak Freelancer

Hitung angka tagihan (invoice) yang harus dibuat agar bayaran bersih yang Anda terima tetap utuh setelah dipotong PPh 21/23/UMKM.

Hasil Gross-Up Pajak

Angka Tagihan (Invoice) Yang Harus Ditulis
Rp 10.204.082

Simulasi Pemotongan Klien/Perusahaan

Tagihan Bruto (Gross)
Rp 10.204.082
Potongan PPh Pasal 23 (Dengan NPWP)- Rp 204.082
Uang Yang Anda Terima (Net)Rp 10.000.000
Penjelasan:
Kalkulator Gross-up berguna untuk membebankan pajak ke pihak klien sehingga Anda tetap menerima bayaran bersih sesuai kesepakatan. Tarif 2% mengikuti UU PPh Pasal 23 untuk jasa dan sewa, sedangkan tarif 0.5% mengikuti PP 55 Tahun 2022 untuk UMKM beromzet di bawah Rp 4.8 Miliar per tahun.

Kalkulator terkait

Lanjutkan ke kalkulator lain yang masih satu konteks dengan halaman ini.