Pajak
Jasa & SewaGross-Up Pajak Freelancer
Hitung angka tagihan (invoice) yang harus dibuat agar bayaran bersih yang Anda terima tetap utuh setelah dipotong PPh 21/23/UMKM.
Hasil Gross-Up Pajak
Angka Tagihan (Invoice) Yang Harus Ditulis
Rp 10.204.082
Simulasi Pemotongan Klien/Perusahaan
Potongan PPh Pasal 23 (Dengan NPWP)- Rp 204.082
Uang Yang Anda Terima (Net)Rp 10.000.000
Penjelasan:
Kalkulator Gross-up berguna untuk membebankan pajak ke pihak klien sehingga Anda tetap menerima bayaran bersih sesuai kesepakatan. Tarif 2% mengikuti UU PPh Pasal 23 untuk jasa dan sewa, sedangkan tarif 0.5% mengikuti PP 55 Tahun 2022 untuk UMKM beromzet di bawah Rp 4.8 Miliar per tahun.
Kalkulator Gross-up berguna untuk membebankan pajak ke pihak klien sehingga Anda tetap menerima bayaran bersih sesuai kesepakatan. Tarif 2% mengikuti UU PPh Pasal 23 untuk jasa dan sewa, sedangkan tarif 0.5% mengikuti PP 55 Tahun 2022 untuk UMKM beromzet di bawah Rp 4.8 Miliar per tahun.
Kalkulator terkait
Lanjutkan ke kalkulator lain yang masih satu konteks dengan halaman ini.
Pajak
Pajak Bea Cukai
Hitung Bea Masuk, PPN, dan PPh untuk belanja kiriman dari luar negeri berdasarkan aturan PMK 199/2019 terbaru.
Pajak
Pajak Kendaraan
Estimasi pajak kendaraan bermotor berdasarkan NJKB, bobot, tarif PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya admin, dan denda.
Pajak
Pajak Properti
Hitung biaya BPHTB untuk pembeli dan PPh Final untuk penjual saat transaksi jual beli rumah, tanah, atau properti lainnya.
