PP 35 Tahun 2021 Pasal 26, Pasal 27, Pasal 31, dan Pasal 32 sebagai pelaksanaan UU 13 Tahun 2003 Pasal 78 sebagaimana diubah UU 6 Tahun 2023
Upah sejam = upah sebulan ÷ 173 (Pasal 32 ayat (2) PP 35 Tahun 2021). Hari kerja: jam pertama × 1,5 upah sejam, jam kedua dan seterusnya × 2 upah sejam (Pasal 31 ayat (1)). Hari istirahat mingguan atau hari libur resmi, 5 hari kerja: jam 1–8 × 2, jam 9 × 3, jam 10–12 × 4 (Pasal 31 ayat (3)). Hari istirahat mingguan atau hari libur resmi, 6 hari kerja: jam 1–7 × 2, jam 8 × 3, jam 9–11 × 4; bila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek: jam 1–5 × 2, jam 6 × 3, jam 7–9 × 4 (Pasal 31 ayat (2)). Upah lembur = jumlah upah tiap jam lembur. Total = upah sebulan + upah lembur. Upah sebulan yang diisi sudah menjadi dasar perhitungan lembur: upah pokok ditambah tunjangan tetap, atau 75% dari keseluruhan upah bila upah pokok ditambah tunjangan tetap kurang dari 75% (Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4)). PP 35 Tahun 2021 tidak mengatur pembulatan jam lembur pecahan. Kalkulator menghitung jam terakhir yang tidak penuh secara proporsional dengan pengali jam tersebut, misalnya 0,5 jam dibayar setengah dari upah jam itu. Jam lembur di hari libur yang melewati jam terakhir dalam jadwal Pasal 31 tetap dihitung dengan pengali 4 kali dan diberi catatan, karena peraturan tidak menyebut pengali untuk jam tersebut. Lembur di hari kerja yang melebihi batas 4 jam sehari (Pasal 26 ayat (1)) tetap dihitung dengan pengali 2 kali dan diberi catatan.
