Kalkulator Upah Lembur

Baru

Hitung estimasi upah lembur dari upah sebulan dan jumlah jam lembur, lengkap dengan upah sejam dan pengali per jam untuk hari kerja serta hari istirahat mingguan atau hari libur resmi menurut PP 35 Tahun 2021.

Ditinjau 15 Okt 2026Hitung di perangkat Anda
Data lembur
Hari lembur

Hari libur berarti hari istirahat mingguan atau hari libur resmi.

Hasil ini estimasi batas minimal upah lembur menurut PP 35 Tahun 2021. Peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama bisa menetapkan upah lembur yang lebih tinggi.

Hasil diperbarui otomatis saat Anda mengetik

Langkah perhitungan

  1. 01
    Hitung upah sejam
    Rp 5.000.000 ÷ 173 = Rp 28.902
  2. 02
    Kalikan setiap jam dengan pengalinya
    1,5× + 2× + 2× dari upah sejam (Hari kerja (Pasal 31 ayat (1) PP 35 Tahun 2021))
  3. 03
    Jumlahkan upah lembur
    Rp 5.000.000 + Rp 158.960 = Rp 5.158.960

Rincian pengali per jam

Upah sejam Rp 28.902 · Hari kerja (Pasal 31 ayat (1) PP 35 Tahun 2021)

Jam lemburPengaliUpah
Jam ke-11,5×Rp 43.353
Jam ke-22×Rp 57.803
Jam ke-32×Rp 57.803
Total upah lemburRp 158.960

Hasil ini estimasi batas minimal upah lembur menurut PP 35 Tahun 2021. Peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama bisa menetapkan upah lembur yang lebih tinggi.

Estimasi upah lembur
Rp 158.960
Upah sejam (1/173)Rp 28.902
Jam lembur3 jam
Upah sebulan + lemburRp 5.158.960
Jadwal pengaliHari kerja

Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 32 PP 35 Tahun 2021. Estimasi batas minimal.

Cara menggunakan kalkulator

  1. 01
    Masukkan upah sebulan, yaitu upah pokok ditambah tunjangan tetap.
  2. 02
    Pilih hari lembur: hari kerja, atau hari istirahat mingguan dan hari libur resmi.
  3. 03
    Untuk lembur di hari libur, pilih pola waktu kerja yang berlaku di tempat Anda bekerja.
  4. 04
    Isi jumlah jam lembur dalam hari itu.
  5. 05
    Baca upah sejam, rincian pengali per jam, dan total upah lembur.

PP 35 Tahun 2021 Pasal 26, Pasal 27, Pasal 31, dan Pasal 32 sebagai pelaksanaan UU 13 Tahun 2003 Pasal 78 sebagaimana diubah UU 6 Tahun 2023

Upah sejam = upah sebulan ÷ 173 (Pasal 32 ayat (2) PP 35 Tahun 2021). Hari kerja: jam pertama × 1,5 upah sejam, jam kedua dan seterusnya × 2 upah sejam (Pasal 31 ayat (1)). Hari istirahat mingguan atau hari libur resmi, 5 hari kerja: jam 1–8 × 2, jam 9 × 3, jam 10–12 × 4 (Pasal 31 ayat (3)). Hari istirahat mingguan atau hari libur resmi, 6 hari kerja: jam 1–7 × 2, jam 8 × 3, jam 9–11 × 4; bila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek: jam 1–5 × 2, jam 6 × 3, jam 7–9 × 4 (Pasal 31 ayat (2)). Upah lembur = jumlah upah tiap jam lembur. Total = upah sebulan + upah lembur. Upah sebulan yang diisi sudah menjadi dasar perhitungan lembur: upah pokok ditambah tunjangan tetap, atau 75% dari keseluruhan upah bila upah pokok ditambah tunjangan tetap kurang dari 75% (Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4)). PP 35 Tahun 2021 tidak mengatur pembulatan jam lembur pecahan. Kalkulator menghitung jam terakhir yang tidak penuh secara proporsional dengan pengali jam tersebut, misalnya 0,5 jam dibayar setengah dari upah jam itu. Jam lembur di hari libur yang melewati jam terakhir dalam jadwal Pasal 31 tetap dihitung dengan pengali 4 kali dan diberi catatan, karena peraturan tidak menyebut pengali untuk jam tersebut. Lembur di hari kerja yang melebihi batas 4 jam sehari (Pasal 26 ayat (1)) tetap dihitung dengan pengali 2 kali dan diberi catatan.

Yang tidak dihitung di sini

Skema lembur sektor usaha atau pekerjaan tertentu (Pasal 23 ayat (3), Pasal 24, dan Pasal 30) serta skema di perjanjian kerja bersama tidak dimodelkan. Pekerja dalam golongan jabatan tertentu yang dikecualikan dari upah lembur (Pasal 27) tidak dimodelkan. Konversi upah harian (Pasal 33 ayat (1)), upah satuan hasil, dan batas upah minimum (Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3)) tidak dilakukan otomatis; isi upah sebulan yang sudah dihitung. Batas 18 jam lembur seminggu tidak diperiksa karena kalkulator menghitung satu hari lembur. Pajak penghasilan atas upah lembur tidak dihitung.

Catatan perhitungan

Upah sejam dihitung 1/173 kali upah sebulan sesuai Pasal 32 ayat (2) PP 35 Tahun 2021. Di hari kerja, jam lembur pertama dibayar 1,5 kali upah sejam dan setiap jam berikutnya 2 kali upah sejam (Pasal 31 ayat (1)). Di hari istirahat mingguan atau hari libur resmi, pengali bergantung pada pola waktu kerja 5 atau 6 hari seminggu (Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3)). Pekerja dalam golongan jabatan tertentu yang diatur perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama tidak berhak atas upah lembur (Pasal 27 ayat (2) sampai ayat (5)). Hasil ini estimasi batas minimal menurut peraturan. Peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama bisa menetapkan upah lembur yang lebih tinggi.

Versi rumus LEMBUR-2026.1 · diverifikasi 15 Oktober 2026 oleh Tim Editorial eKalkulator · peninjauan berikutnya 15 Januari 2027. Lihat kebijakan perhitungan.

Pertanyaan yang sering muncul

Bagaimana cara menghitung upah sejam untuk lembur?

Upah sejam adalah 1/173 dari upah sebulan (Pasal 32 ayat (2) PP 35 Tahun 2021). Untuk upah Rp 5.000.000, upah sejam sekitar Rp 28.902.

Berapa pengali lembur di hari kerja biasa?

Jam lembur pertama dibayar 1,5 kali upah sejam, lalu setiap jam berikutnya 2 kali upah sejam.

Mengapa lembur di hari libur perlu memilih pola waktu kerja?

Pasal 31 membedakan jadwal pengali untuk pola 5 hari kerja dan 6 hari kerja seminggu. Pada pola 6 hari kerja, jadwalnya juga berbeda bila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek.

Berapa lama batas waktu lembur?

Paling lama 4 jam sehari dan 18 jam seminggu (Pasal 26 ayat (1)). Batas ini tidak berlaku untuk lembur di hari istirahat mingguan atau hari libur resmi.

Upah apa yang menjadi dasar perhitungan lembur?

Upah pokok ditambah tunjangan tetap. Bila upah juga memuat tunjangan tidak tetap dan upah pokok ditambah tunjangan tetap kurang dari 75% keseluruhan upah, dasarnya 75% dari keseluruhan upah.

Apakah semua pekerja berhak atas upah lembur?

Tidak. Pekerja dalam golongan jabatan tertentu, yaitu yang berperan sebagai pemikir, perencana, pelaksana, atau pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan upah lebih tinggi, dikecualikan bila diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Estimasi upah lembur
Rp 158.960