UU 13 Tahun 2003 Pasal 156 dan Pasal 157 sebagaimana diubah UU 6 Tahun 2023; PP 35 Tahun 2021 Pasal 40 sampai Pasal 59; Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023
Masa kerja dicocokkan dengan tabel uang pesangon Pasal 40 ayat (2): 1 bulan upah untuk masa kerja di bawah 1 tahun, naik 1 bulan upah per tahun, hingga 9 bulan upah untuk 8 tahun atau lebih. Masa kerja dicocokkan dengan tabel UPMK Pasal 40 ayat (3): mulai 2 bulan upah untuk 3 tahun atau lebih, hingga 10 bulan upah untuk 24 tahun atau lebih. Uang pesangon = bulan upah dari tabel × faktor alasan PHK × upah sebulan. UPMK = bulan upah dari tabel × faktor alasan PHK × upah sebulan. Total = uang pesangon + UPMK + uang penggantian hak yang Anda isi. Pekerja berstatus PKWTT (karyawan tetap) dan upah yang diisi adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap sesuai Pasal 157 ayat (1). Masa kerja tidak dibulatkan. Setiap jenjang tabel berbunyi "X tahun atau lebih tetapi kurang dari Y tahun", sehingga masa kerja 2 tahun 11 bulan (35 bulan) masih masuk jenjang 2 tahun dan baru naik saat genap 3 tahun. Masa kerja di bawah 3 tahun belum masuk tabel UPMK Pasal 40 ayat (3), sehingga UPMK bernilai Rp 0. Masa kerja di atas jenjang tertinggi memakai angka jenjang tertinggi: 9 bulan upah untuk pesangon dan 10 bulan upah untuk UPMK. Angka tabel pesangon diperlakukan sebagai batas paling sedikit sesuai Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 atas Pasal 156 ayat (2); kalkulator menghitung tepat di batas itu. Uang penggantian hak memakai nominal yang Anda isi, dengan nilai awal Rp 0.
