Kalkulator Pesangon PHK

Baru

Hitung estimasi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak saat PHK berdasarkan masa kerja dan alasan PHK menurut PP 35 Tahun 2021.

Ditinjau 12 Okt 2026Hitung di perangkat Anda
Data hubungan kerja

Hasil ini estimasi, bukan penetapan hukum. Komponen upah, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama bisa mengubah angkanya. Penetapan yang mengikat lahir dari hubungan kerja Anda dan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Hasil diperbarui otomatis saat Anda mengetik

Langkah perhitungan

  1. 01
    Uang pesangon
    6 bulan upah × 1 × Rp 6.000.000 = Rp 36.000.000
  2. 02
    Uang penghargaan masa kerja
    2 bulan upah × 1 × Rp 6.000.000 = Rp 12.000.000
  3. 03
    Jumlahkan dengan uang penggantian hak
    Rp 36.000.000 + Rp 12.000.000 + Rp 0 = Rp 48.000.000

Rincian perhitungan

KomponenNilai
Upah sebulanRp 6.000.000
Masa kerja5 tahun 6 bulan
Alasan PHKEfisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian (Pasal 43 ayat (2))
Pesangon menurut tabel masa kerja6 bulan upah
Faktor pesangon1 kali
Uang pesangonRp 36.000.000
UPMK menurut tabel masa kerja2 bulan upah
Faktor UPMK1 kali
Uang penghargaan masa kerjaRp 12.000.000
Uang penggantian hakRp 0
Total estimasi hak PHKRp 48.000.000

Hasil ini estimasi, bukan penetapan hukum. Komponen upah, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama bisa mengubah angkanya. Penetapan yang mengikat lahir dari hubungan kerja Anda dan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Total estimasi hak PHK
Rp 48.000.000
Uang pesangonRp 36.000.000
Uang penghargaan masa kerjaRp 12.000.000
Uang penggantian hakRp 0
Faktor alasan PHKPesangon 1 kali · UPMK 1 kali
Masa kerja5 tahun 6 bulan

Pasal 43 ayat (2) dan Pasal 40 PP 35 Tahun 2021. Estimasi, bukan penetapan hukum.

Cara menggunakan kalkulator

  1. 01
    Masukkan upah sebulan, yaitu upah pokok ditambah tunjangan tetap.
  2. 02
    Isi masa kerja dalam tahun dan bulan.
  3. 03
    Pilih alasan PHK yang paling sesuai dengan surat pemberitahuan dari perusahaan.
  4. 04
    Isi uang penggantian hak jika ada, misalnya nilai cuti tahunan yang belum diambil.
  5. 05
    Baca rincian uang pesangon, UPMK, UPH, dan totalnya.

UU 13 Tahun 2003 Pasal 156 dan Pasal 157 sebagaimana diubah UU 6 Tahun 2023; PP 35 Tahun 2021 Pasal 40 sampai Pasal 59; Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023

Masa kerja dicocokkan dengan tabel uang pesangon Pasal 40 ayat (2): 1 bulan upah untuk masa kerja di bawah 1 tahun, naik 1 bulan upah per tahun, hingga 9 bulan upah untuk 8 tahun atau lebih. Masa kerja dicocokkan dengan tabel UPMK Pasal 40 ayat (3): mulai 2 bulan upah untuk 3 tahun atau lebih, hingga 10 bulan upah untuk 24 tahun atau lebih. Uang pesangon = bulan upah dari tabel × faktor alasan PHK × upah sebulan. UPMK = bulan upah dari tabel × faktor alasan PHK × upah sebulan. Total = uang pesangon + UPMK + uang penggantian hak yang Anda isi. Pekerja berstatus PKWTT (karyawan tetap) dan upah yang diisi adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap sesuai Pasal 157 ayat (1). Masa kerja tidak dibulatkan. Setiap jenjang tabel berbunyi "X tahun atau lebih tetapi kurang dari Y tahun", sehingga masa kerja 2 tahun 11 bulan (35 bulan) masih masuk jenjang 2 tahun dan baru naik saat genap 3 tahun. Masa kerja di bawah 3 tahun belum masuk tabel UPMK Pasal 40 ayat (3), sehingga UPMK bernilai Rp 0. Masa kerja di atas jenjang tertinggi memakai angka jenjang tertinggi: 9 bulan upah untuk pesangon dan 10 bulan upah untuk UPMK. Angka tabel pesangon diperlakukan sebagai batas paling sedikit sesuai Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 atas Pasal 156 ayat (2); kalkulator menghitung tepat di batas itu. Uang penggantian hak memakai nominal yang Anda isi, dengan nilai awal Rp 0.

Yang tidak dihitung di sini

Pajak penghasilan atas pesangon tidak dihitung. Uang pisah untuk alasan PHK di Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52 ayat (2), serta Pasal 54 ayat (1) dan ayat (4) tidak dihitung karena besarannya diatur perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Pekerja PKWT (kontrak) tidak dimodelkan; berakhirnya PKWT memakai uang kompensasi Pasal 15 dan Pasal 16 PP 35 Tahun 2021, bukan pesangon. Usaha mikro dan usaha kecil tidak dimodelkan; Pasal 59 menyerahkan besarannya pada kesepakatan pengusaha dan pekerja. Iuran program pensiun yang diperhitungkan sebagai bagian pesangon (Pasal 58) tidak dikurangkan. Upah harian, upah satuan hasil, dan batas upah minimum (Pasal 157 ayat (2) sampai ayat (4)) tidak dikonversi otomatis; isi upah sebulan yang sudah dihitung. Ketentuan yang lebih baik di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama tidak dimodelkan. Bantuan kepada keluarga pekerja yang ditahan (Pasal 53) tidak dihitung.

Catatan perhitungan

Uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja (UPMK) dihitung dari tabel masa kerja Pasal 40 PP 35 Tahun 2021, lalu dikalikan faktor sesuai alasan PHK di Pasal 41 sampai Pasal 57. Upah yang dipakai adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap (Pasal 157 UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU 6 Tahun 2023). Uang penggantian hak (UPH) tidak punya tabel: nilainya berasal dari cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang, dan hal lain di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, sehingga diisi sendiri. Hasil ini estimasi, bukan penetapan hukum. Komponen upah, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama bisa mengubah angkanya; penetapan yang mengikat lahir dari hubungan kerja dan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Versi rumus PESANGON-2026.1 · diverifikasi 12 Oktober 2026 oleh Tim Editorial eKalkulator · peninjauan berikutnya 12 Januari 2027. Lihat kebijakan perhitungan.

Pertanyaan yang sering muncul

Apa beda uang pesangon, UPMK, dan UPH?

Uang pesangon adalah pembayaran karena hubungan kerja berakhir, dihitung dari tabel masa kerja Pasal 40 ayat (2). Uang penghargaan masa kerja (UPMK) adalah penghargaan atas lamanya bekerja, mulai berlaku pada masa kerja 3 tahun. Uang penggantian hak (UPH) mengganti hak yang belum dinikmati, seperti cuti tahunan yang belum diambil dan ongkos pulang ke tempat pekerja diterima bekerja.

Upah mana yang dipakai untuk menghitung pesangon?

Upah pokok ditambah tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya. Tunjangan tidak tetap, seperti uang makan atau transport yang bergantung pada kehadiran, tidak termasuk. Jika upah dibayar harian, upah sebulan sama dengan 30 kali upah sehari.

Mengapa pesangon berbeda untuk alasan PHK yang berbeda?

PP 35 Tahun 2021 menetapkan faktor pengali per alasan PHK. Contohnya, efisiensi untuk mencegah kerugian memakai 1 kali ketentuan, efisiensi karena perusahaan rugi 0,5 kali, pensiun 1,75 kali, sedangkan sakit berkepanjangan dan pekerja meninggal dunia 2 kali. UPMK umumnya tetap 1 kali.

Apakah karyawan yang mengundurkan diri mendapat pesangon?

Tidak. Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah. Besaran uang pisah diatur perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, sehingga tidak dihitung di sini.

Bagaimana jika masa kerja saya 2 tahun 11 bulan?

Masa kerja tidak dibulatkan ke atas. Tabel berbunyi "2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun", jadi Anda masuk jenjang 3 bulan upah untuk pesangon dan belum berhak atas UPMK, yang baru berlaku saat masa kerja genap 3 tahun.

Apakah karyawan kontrak mendapat pesangon?

Pesangon berlaku untuk pekerja tetap (PKWTT). Pekerja kontrak (PKWT) yang masa kontraknya berakhir menerima uang kompensasi dengan rumus tersendiri, yang tidak dihitung kalkulator ini.

Apakah hasil kalkulator ini mengikat perusahaan?

Tidak. Hasilnya estimasi dari angka yang Anda isi. Komponen upah, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama bisa mengubah hasil. Jika ada perbedaan pendapat, penyelesaiannya melalui perundingan bipartit lalu mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Kalkulator lanjutan

Menemukan angka yang keliru?

Kirimkan koreksi beserta rujukan aturannya.

Kirim koreksi →
Total estimasi hak PHK
Rp 48.000.000