PMK 168 Tahun 2023, ketentuan iuran BPJS Kesehatan, serta program JHT/JP/JKK/JKM BPJS Ketenagakerjaan
Hitung iuran pekerja: BPJS Kesehatan 1% (plafon 12 juta), JHT 2%, dan JP 1% (plafon upah JP). Masukkan JHT dan JP pekerja sebagai iuran pengurang PPh 21, lalu hitung pajak setahun dengan tarif progresif. PPh 21 bulanan = pajak setahun / 12. Gaji bersih = bruto - iuran pekerja - PPh 21 bulanan. Pengguna adalah pekerja penerima upah dengan komponen yang dicentang. Plafon JP memakai Rp10.547.400 sebagai acuan yang perlu ditinjau ulang jika upah maksimum resmi berubah. Tarif JKK memakai risiko rendah; perusahaan dengan risiko lebih tinggi membayar JKK lebih besar.
