Permenaker 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh dan PMK 168 Tahun 2023 untuk estimasi PPh 21
THR bruto = upah sebulan × (masa kerja / 12), dengan masa kerja dibatasi 1 sampai 12 bulan. Hitung PPh 21 setahun tanpa THR dan dengan THR sebagai penghasilan tidak teratur. Pajak atas THR = selisih pajak setahun. THR setelah pajak = THR bruto dikurangi pajak atas THR. Upah sebulan yang diisi adalah dasar THR yang dipakai perusahaan. Iuran bulanan yang diisi konsisten dengan pengurang PPh 21. Masa kerja 12 bulan atau lebih diperlakukan sama dengan 12 bulan.
