PP 35 Tahun 2021 Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 sebagai pelaksanaan UU 13 Tahun 2003 Pasal 61A sebagaimana diubah UU 6 Tahun 2023
Berhak bila masa kerja terus-menerus paling sedikit 1 bulan (Pasal 15 ayat (3) PP 35 Tahun 2021). Di bawah itu, kompensasi Rp 0. Faktor proporsional = masa kerja (bulan) ÷ 12 (Pasal 16 ayat (1) huruf a sampai c). Uang kompensasi = faktor proporsional × upah sebulan (upah pokok + tunjangan tetap, Pasal 16 ayat (2)). Kontrak diakhiri sebelum waktunya: masa kerja = jangka waktu PKWT yang sudah dijalani (Pasal 17). Kompensasi untuk masa kontrak penuh hanya ditampilkan sebagai pembanding. PP 35 Tahun 2021 menghitung masa kerja dalam bulan tetapi tidak mengatur sisa hari. Kalkulator hanya menghitung bulan penuh; sisa hari ditampilkan tetapi tidak ikut dihitung. Masa kerja dari tanggal dihitung sampai tanggal berakhir, termasuk tanggal itu. Satu bulan penuh selesai sehari sebelum tanggal yang sama di bulan berikutnya, sehingga panjang bulan dan tahun kabisat tidak mengubah hitungan bulan. Tanggal dihitung sebagai tanggal kalender di zona waktu Asia/Jakarta. Bila tanggal berakhir masih di masa depan, hasilnya proyeksi per tanggal itu. Upah sebulan yang diisi sudah berupa upah pokok ditambah tunjangan tetap.
