Kalkulator Kompensasi PKWT

Baru

Hitung estimasi uang kompensasi pekerja kontrak (PKWT) dari upah sebulan dan masa kerja, lengkap dengan faktor proporsional dan perbandingan bila kontrak diakhiri sebelum waktunya menurut PP 35 Tahun 2021.

Ditinjau 18 Okt 2026Hitung di perangkat Anda
Data kontrak
Cara kontrak berakhir
Cara mengisi masa kerja

Hasil ini estimasi hak uang kompensasi menurut PP 35 Tahun 2021. Berhak atau tidaknya bergantung pada isi perjanjian kerja dan hubungan kerja yang sebenarnya.

Hasil diperbarui otomatis saat Anda mengetik

Langkah perhitungan

  1. 01
    Tentukan masa kerja
    1 Juli 2025 – 30 Juni 2026 = 12 bulan
  2. 02
    Hitung faktor proporsional
    12 ÷ 12 = 1
  3. 03
    Kalikan dengan upah sebulan
    1 × Rp 5.000.000 = Rp 5.000.000
Estimasi uang kompensasi
Rp 5.000.000
Masa kerja12 bulan
Faktor proporsional1

Pasal 15 sampai Pasal 17 PP 35 Tahun 2021. Estimasi hak minimal.

Cara menggunakan kalkulator

  1. 01
    Masukkan upah sebulan, yaitu upah pokok ditambah tunjangan tetap.
  2. 02
    Pilih apakah kontrak selesai sesuai jangka waktu atau diakhiri sebelum waktunya.
  3. 03
    Isi tanggal mulai dan tanggal berakhir kontrak, atau langsung isi masa kerja dalam bulan.
  4. 04
    Untuk kontrak yang diakhiri lebih cepat, isi juga tanggal berakhir atau masa kontrak yang disepakati.
  5. 05
    Baca masa kerja, faktor proporsional, dan estimasi uang kompensasi.

PP 35 Tahun 2021 Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 sebagai pelaksanaan UU 13 Tahun 2003 Pasal 61A sebagaimana diubah UU 6 Tahun 2023

Berhak bila masa kerja terus-menerus paling sedikit 1 bulan (Pasal 15 ayat (3) PP 35 Tahun 2021). Di bawah itu, kompensasi Rp 0. Faktor proporsional = masa kerja (bulan) ÷ 12 (Pasal 16 ayat (1) huruf a sampai c). Uang kompensasi = faktor proporsional × upah sebulan (upah pokok + tunjangan tetap, Pasal 16 ayat (2)). Kontrak diakhiri sebelum waktunya: masa kerja = jangka waktu PKWT yang sudah dijalani (Pasal 17). Kompensasi untuk masa kontrak penuh hanya ditampilkan sebagai pembanding. PP 35 Tahun 2021 menghitung masa kerja dalam bulan tetapi tidak mengatur sisa hari. Kalkulator hanya menghitung bulan penuh; sisa hari ditampilkan tetapi tidak ikut dihitung. Masa kerja dari tanggal dihitung sampai tanggal berakhir, termasuk tanggal itu. Satu bulan penuh selesai sehari sebelum tanggal yang sama di bulan berikutnya, sehingga panjang bulan dan tahun kabisat tidak mengubah hitungan bulan. Tanggal dihitung sebagai tanggal kalender di zona waktu Asia/Jakarta. Bila tanggal berakhir masih di masa depan, hasilnya proyeksi per tanggal itu. Upah sebulan yang diisi sudah berupa upah pokok ditambah tunjangan tetap.

Yang tidak dihitung di sini

Hanya satu periode kontrak. Bila PKWT diperpanjang, kompensasi periode awal dibayar saat periode itu berakhir dan perpanjangannya dihitung terpisah (Pasal 15 ayat (4)); hitung tiap periode sendiri. Batas jangka waktu PKWT, keabsahan kontrak, dan perubahan PKWT menjadi PKWTT tidak diperiksa. Tenaga kerja asing tidak berhak atas kompensasi ini (Pasal 15 ayat (2)) dan tidak dibedakan oleh kalkulator. Upah satuan hasil (Pasal 16 ayat (4)) dan ganti rugi atas pengakhiran kontrak sebelum waktunya menurut Pasal 62 UU 13 Tahun 2003 tidak dihitung. Pajak penghasilan atas uang kompensasi tidak dihitung.

Catatan perhitungan

Uang kompensasi diberikan saat PKWT berakhir kepada pekerja yang sudah bekerja paling sedikit 1 bulan secara terus-menerus (Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) PP 35 Tahun 2021). PKWT 12 bulan terus-menerus mendapat 1 bulan upah. Masa kerja di bawah atau di atas 12 bulan dihitung proporsional: masa kerja ÷ 12 × 1 bulan upah (Pasal 16 ayat (1)). Upah yang dipakai adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap (Pasal 16 ayat (2)). Bila salah satu pihak mengakhiri kontrak sebelum waktunya, kompensasi dihitung dari jangka waktu yang sudah dijalani (Pasal 17). Uang kompensasi PKWT berbeda dari pesangon pekerja tetap (PKWTT). Untuk pesangon, gunakan kalkulator pesangon PHK.

Versi rumus PKWT-2026.1 · diverifikasi 18 Oktober 2026 oleh Tim Editorial eKalkulator · peninjauan berikutnya 18 Januari 2027. Lihat kebijakan perhitungan.

Pertanyaan yang sering muncul

Apa itu uang kompensasi PKWT?

Uang yang wajib dibayar pengusaha kepada pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) saat kontraknya berakhir (Pasal 15 ayat (1) PP 35 Tahun 2021).

Apa bedanya kompensasi PKWT dengan pesangon?

Pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak berlaku untuk pekerja tetap (PKWTT) yang di-PHK. Uang kompensasi berlaku untuk pekerja kontrak (PKWT) saat kontraknya berakhir, dengan rumus yang lebih sederhana: masa kerja ÷ 12 × upah sebulan. Keduanya hak yang berbeda.

Berapa masa kerja minimal agar berhak atas kompensasi?

Paling sedikit 1 bulan bekerja secara terus-menerus (Pasal 15 ayat (3)). Di bawah 1 bulan, kalkulator menampilkan Rp 0.

Bagaimana cara menghitung kompensasi PKWT?

Bagi masa kerja dalam bulan dengan 12, lalu kalikan dengan upah sebulan. Kontrak 12 bulan mendapat 1 bulan upah, kontrak 6 bulan setengah bulan upah, dan kontrak 18 bulan 1,5 bulan upah (Pasal 16 ayat (1)).

Bagaimana jika kontrak diakhiri sebelum waktunya?

Kompensasi tetap dibayar, tetapi dihitung dari jangka waktu yang sudah dijalani, bukan dari masa kontrak yang disepakati (Pasal 17). Kalkulator menampilkan selisihnya terhadap masa kontrak penuh sebagai pembanding.

Upah apa yang dipakai untuk menghitung kompensasi?

Upah pokok ditambah tunjangan tetap (Pasal 16 ayat (2)). Tunjangan tidak tetap, seperti uang makan harian berdasarkan kehadiran, tidak ikut dihitung.

Estimasi uang kompensasi
Rp 5.000.000