Kalkulator Gaji Prorata

Baru

Hitung gaji bulan yang tidak penuh untuk karyawan baru, karyawan yang berhenti, cuti tidak dibayar, atau potongan hari tidak masuk, dari gaji sebulan dan dasar pembagi hari kalender, hari kerja, atau pembagi tetap.

Ditinjau 21 Okt 2026Hitung di perangkat Anda
Data gaji
Cara mengisi hari

Dasar pembagi prorata adalah pilihan praktik perusahaan, bukan rumus yang diwajibkan peraturan. Hasilnya gaji kotor, belum dipotong PPh 21 dan iuran BPJS. Untuk gaji yang diterima setelah potongan, gunakan kalkulator gaji bersih.

Hasil diperbarui otomatis saat Anda mengetik

Langkah perhitungan

  1. 01
    Tentukan pembagi
    Hari kerja (Senin–Jumat) di Oktober 2026 = 22 hari
  2. 02
    Hitung upah sehari
    Rp 5.000.000 ÷ 22 = Rp 227.273
  3. 03
    Tentukan hari dibayar
    Hari masuk 15 hari
  4. 04
    Kalikan upah sehari dengan hari dibayar
    Rp 227.273 × 15 = Rp 3.409.091 (potongan Rp 1.590.909)

Perbandingan dasar pembagi

Oktober 2026 · Hari masuk: 15 hari

Dasar pembagiHari dibayarGaji prorata
Hari kalender (31)15 hariRp 2.419.355
Hari kerja (Senin–Jumat) (22)15 hariRp 3.409.091
Pembagi tetap (21)15 hariRp 3.571.429

Pilihan dasar pembagi bisa mengubah hasil. Ikuti yang tercantum di perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Estimasi gaji prorata
Rp 3.409.091
Pembagi22 hari (Hari kerja (Senin–Jumat))
Upah sehariRp 227.273
Hari dibayar15 hari
Potongan dari gaji penuhRp 1.590.909

Gaji kotor; dasar pembagi mengikuti kebijakan perusahaan.

Cara menggunakan kalkulator

  1. 01
    Masukkan gaji sebulan yang diprorata.
  2. 02
    Pilih bulan dan dasar pembagi yang dipakai perusahaan: hari kalender, hari kerja, atau pembagi tetap.
  3. 03
    Pilih apakah Anda mengisi hari masuk atau hari tidak masuk, lalu isi jumlah harinya.
  4. 04
    Baca pembagi, upah sehari, hari dibayar, gaji prorata, dan potongannya.
  5. 05
    Bandingkan hasil ketiga dasar pembagi untuk melihat seberapa besar pengaruh pilihan pembagi.

Tidak ada rumus prorata yang mengikat. Rujukan umum: UU 13 Tahun 2003 Pasal 93 sebagaimana diubah UU 6 Tahun 2023 dan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Pembagi = jumlah hari kalender di bulan itu, jumlah hari kerja Senin sampai Jumat di bulan itu, atau pembagi tetap yang Anda isi. Upah sehari = gaji sebulan ÷ pembagi, dihitung tanpa pembulatan. Hari dibayar = hari masuk, atau pembagi dikurangi hari tidak masuk. Hari dibayar dibatasi antara 0 dan pembagi. Gaji prorata = gaji sebulan × hari dibayar ÷ pembagi, dibulatkan ke rupiah terdekat hanya di hasil akhir. Bulan penuh menghasilkan gaji sebulan tanpa selisih. Potongan = gaji sebulan − gaji prorata. Hasil yang sama juga dihitung dengan ketiga dasar pembagi sebagai pembanding. Dasar pembagi prorata adalah pilihan praktik perusahaan, bukan rumus yang diwajibkan peraturan. Kalkulator menampilkan ketiga pilihan agar perbedaannya terlihat. Pembagi tetap awal 21 adalah asumsi yang bisa diubah. Angka 21 dan 25 mengikuti cara PP 36 Tahun 2021 Pasal 17 menghitung upah sehari untuk upah yang ditetapkan secara harian (5 dan 6 hari kerja seminggu); pasal itu tidak mengatur prorata gaji bulanan. Hari kerja dihitung Senin sampai Jumat. Hari libur resmi dan pola 6 hari kerja tidak dimodelkan; gunakan pembagi tetap bila pola kerja Anda berbeda. Jumlah hari dihitung dalam hari penuh. Hari masuk yang melebihi pembagi dibatasi sama dengan pembagi. Gaji sebulan yang diisi adalah komponen yang diprorata menurut kebijakan perusahaan, misalnya upah pokok dan tunjangan tetap.

Yang tidak dihitung di sini

PPh 21 dan iuran BPJS atas gaji prorata tidak dihitung. Kalender hari libur resmi dan cuti bersama tidak dimodelkan. Setengah hari kerja dan upah per jam tidak dihitung. Alasan tidak masuk yang tetap dibayar menurut peraturan tidak dibedakan; masukkan hanya hari yang memang tidak dibayar.

Catatan perhitungan

Tidak ada rumus prorata gaji bulanan yang ditetapkan peraturan. Dasar pembagi mengikuti perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Hari kalender memakai jumlah hari di bulan itu (28 sampai 31). Hari kerja memakai Senin sampai Jumat di bulan itu. Pembagi tetap memakai angka yang sama setiap bulan. Prinsipnya upah tidak dibayar bila pekerja tidak melakukan pekerjaan, kecuali untuk alasan yang dikecualikan peraturan, misalnya sakit dengan keterangan dokter atau cuti tahunan. Hasilnya gaji kotor prorata, belum dipotong PPh 21 dan iuran BPJS. Untuk gaji bersih, gunakan kalkulator gaji bersih.

Versi rumus PRORATA-2026.1 · diverifikasi 21 Oktober 2026 oleh Tim Editorial eKalkulator · peninjauan berikutnya 21 April 2027. Lihat kebijakan perhitungan.

Pertanyaan yang sering muncul

Apa itu gaji prorata?

Gaji yang dibayar sebanding dengan hari yang dijalani dalam satu bulan, misalnya untuk karyawan yang mulai bekerja atau berhenti di tengah bulan, atau yang punya hari tidak masuk tanpa upah.

Apakah ada rumus prorata gaji yang wajib menurut peraturan?

Tidak ada rumus prorata gaji bulanan yang ditetapkan peraturan. Perusahaan memilih dasar pembagi dan biasanya mencantumkannya di perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Apa bedanya pembagi hari kalender, hari kerja, dan pembagi tetap?

Hari kalender memakai 28 sampai 31 hari sesuai bulannya. Hari kerja memakai jumlah Senin sampai Jumat di bulan itu, biasanya 20 sampai 23 hari. Pembagi tetap memakai angka yang sama setiap bulan, misalnya 21 atau 25. Pembagi yang lebih kecil membuat upah sehari lebih besar.

Lebih baik mengisi hari masuk atau hari tidak masuk?

Keduanya memberi hasil sama bila jumlahnya saling melengkapi. Hari masuk cocok untuk karyawan baru atau yang berhenti; hari tidak masuk cocok untuk potongan absen atau cuti tidak dibayar.

Apakah gaji prorata sudah dipotong pajak dan BPJS?

Belum. Hasilnya gaji kotor prorata. Untuk memperkirakan gaji yang diterima setelah PPh 21 dan BPJS, gunakan kalkulator gaji bersih.

Apakah semua hari tidak masuk boleh dipotong?

Tidak selalu. Prinsipnya upah tidak dibayar bila pekerja tidak bekerja, tetapi ada pengecualian, misalnya sakit dengan keterangan dokter, cuti tahunan, atau alasan lain yang diatur peraturan. Masukkan hanya hari yang memang tidak dibayar.

Estimasi gaji prorata
Rp 3.409.091