Tidak ada rumus prorata yang mengikat. Rujukan umum: UU 13 Tahun 2003 Pasal 93 sebagaimana diubah UU 6 Tahun 2023 dan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Pembagi = jumlah hari kalender di bulan itu, jumlah hari kerja Senin sampai Jumat di bulan itu, atau pembagi tetap yang Anda isi. Upah sehari = gaji sebulan ÷ pembagi, dihitung tanpa pembulatan. Hari dibayar = hari masuk, atau pembagi dikurangi hari tidak masuk. Hari dibayar dibatasi antara 0 dan pembagi. Gaji prorata = gaji sebulan × hari dibayar ÷ pembagi, dibulatkan ke rupiah terdekat hanya di hasil akhir. Bulan penuh menghasilkan gaji sebulan tanpa selisih. Potongan = gaji sebulan − gaji prorata. Hasil yang sama juga dihitung dengan ketiga dasar pembagi sebagai pembanding. Dasar pembagi prorata adalah pilihan praktik perusahaan, bukan rumus yang diwajibkan peraturan. Kalkulator menampilkan ketiga pilihan agar perbedaannya terlihat. Pembagi tetap awal 21 adalah asumsi yang bisa diubah. Angka 21 dan 25 mengikuti cara PP 36 Tahun 2021 Pasal 17 menghitung upah sehari untuk upah yang ditetapkan secara harian (5 dan 6 hari kerja seminggu); pasal itu tidak mengatur prorata gaji bulanan. Hari kerja dihitung Senin sampai Jumat. Hari libur resmi dan pola 6 hari kerja tidak dimodelkan; gunakan pembagi tetap bila pola kerja Anda berbeda. Jumlah hari dihitung dalam hari penuh. Hari masuk yang melebihi pembagi dibatasi sama dengan pembagi. Gaji sebulan yang diisi adalah komponen yang diprorata menurut kebijakan perusahaan, misalnya upah pokok dan tunjangan tetap.
