UU 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir, Pasal 23 ayat (1) dan (1a), serta PMK 141/PMK.03/2015 tentang jenis jasa lain
Pilih objek untuk menentukan tarif dasar: 15% atau 2% dari jumlah bruto. Bila penerima tidak punya NPWP, tarif dinaikkan 100%. PPh dipotong = jumlah bruto × tarif berlaku, dibulatkan ke bawah ke rupiah penuh. Jumlah dibayarkan = jumlah bruto − PPh dipotong. Pembulatan ke bawah ke rupiah penuh adalah asumsi kalkulator, bukan aturan resmi; sumber yang ditinjau tidak mengatur pembulatan, sehingga angka di bukti potong bisa berbeda kurang dari Rp1. Objek yang dipilih memang objek PPh Pasal 23 dan jumlah bruto sudah sesuai dasar pemotongannya. Penerima adalah wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
