Kalkulator PPh 23 Jasa

Baru

Hitung PPh Pasal 23 atas jasa secara online lengkap dengan tarif, potongan, tambahan tanpa NPWP, dan jumlah yang dibayarkan.

Ditinjau 2 Nov 2026Hitung di perangkat Anda
Data pembayaran

Bunyi objek menurut aturan · UU PPh Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2; PMK 141/PMK.03/2015

Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.

Dasar pemotongan tidak termasuk PPN. Jasa lain harus ada dalam daftar PMK 141/PMK.03/2015. Jasa konstruksi mengikuti PPh final Pasal 4 ayat (2), sehingga tidak dihitung di sini.

Menentukan objek pajak adalah tanggung jawab pemotong. Kesalahan paling sering terjadi pada penggolongan objek, bukan pada hitungannya. Ingin nilai bersih tertentu? Coba kalkulator gross-up pajak.

Hasil diperbarui otomatis saat Anda mengetik

Langkah perhitungan

  1. 01
    Tentukan tarif dasar
    Jasa: 2% dari jumlah bruto (UU PPh Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2; PMK 141/PMK.03/2015).
  2. 02
    Periksa status NPWP
    Penerima punya NPWP, sehingga tarif dasar berlaku tanpa tambahan.
  3. 03
    Hitung PPh yang dipotong
    Rp 10.000.000 × 2% = Rp 200.000, dibulatkan ke bawah ke rupiah penuh.
  4. 04
    Hitung yang dibayarkan
    Rp 10.000.000 − Rp 200.000 = Rp 9.800.000
PPh 23 yang dipotong
Rp 200.000
Tarif berlaku2%
PPh pada tarif dasar (2%)Rp 200.000
Dibayarkan ke penerimaRp 9.800.000

UU PPh Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2; PMK 141/PMK.03/2015

Cara menggunakan kalkulator

  1. 01
    Masukkan jumlah bruto pembayaran sesuai tagihan.
  2. 02
    Pilih objek PPh 23 dan cocokkan dengan bunyi aturan yang ditampilkan.
  3. 03
    Pilih status penerima: punya NPWP atau tidak.
  4. 04
    Baca tarif, PPh yang dipotong, dan jumlah yang dibayarkan ke penerima.

UU 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir, Pasal 23 ayat (1) dan (1a), serta PMK 141/PMK.03/2015 tentang jenis jasa lain

Pilih objek untuk menentukan tarif dasar: 15% atau 2% dari jumlah bruto. Bila penerima tidak punya NPWP, tarif dinaikkan 100%. PPh dipotong = jumlah bruto × tarif berlaku, dibulatkan ke bawah ke rupiah penuh. Jumlah dibayarkan = jumlah bruto − PPh dipotong. Pembulatan ke bawah ke rupiah penuh adalah asumsi kalkulator, bukan aturan resmi; sumber yang ditinjau tidak mengatur pembulatan, sehingga angka di bukti potong bisa berbeda kurang dari Rp1. Objek yang dipilih memang objek PPh Pasal 23 dan jumlah bruto sudah sesuai dasar pemotongannya. Penerima adalah wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

Yang tidak dihitung di sini

Tarif dasar 15% dipakai untuk semua dividen, bunga, royalti, dan hadiah; subjenis yang dikecualikan tidak dihitung terpisah dan dijelaskan pada tiap objek. PPh final Pasal 4 ayat (2), seperti sewa tanah dan/atau bangunan, tidak dihitung; untuk transaksi properti lihat kalkulator pajak jual beli properti. Pembayaran kepada penerima luar negeri (PPh Pasal 26) dan fasilitas perjanjian pajak tidak dihitung. Pengurang jumlah bruto seperti penggantian biaya dalam PMK 141/PMK.03/2015 harus dikeluarkan sendiri sebelum mengisi jumlah bruto. Bukti potong, penyetoran, dan pelaporan tidak dihitung.

Catatan perhitungan

Menentukan objek pajak adalah tanggung jawab pemotong; kesalahan paling sering terjadi pada penggolongan objek, bukan pada hitungannya. Tarif dasar 15% berlaku untuk dividen, bunga, royalti, dan hadiah; tarif dasar 2% berlaku untuk sewa harta dan jasa. Tanpa NPWP, tarif pemotongan 100% lebih tinggi sehingga 15% menjadi 30% dan 2% menjadi 4%.

Versi rumus PPH-23-2026.1 · diverifikasi 2 November 2026 oleh Tim Editorial eKalkulator · peninjauan berikutnya 2 Februari 2027. Lihat kebijakan perhitungan.

Pertanyaan yang sering muncul

Berapa tarif PPh Pasal 23?

Tarifnya 15% dari jumlah bruto untuk dividen, bunga, royalti, dan hadiah, serta 2% dari jumlah bruto untuk sewa harta dan jasa.

Berapa tarif PPh 23 jika penerima tidak punya NPWP?

Tarifnya 100% lebih tinggi, sehingga 15% menjadi 30% dan 2% menjadi 4%. Kalkulator menampilkan tambahan ini pada baris terpisah.

Apakah sewa ruko atau gedung kena PPh 23?

Tidak. Sewa tanah dan/atau bangunan mengikuti PPh final Pasal 4 ayat (2). PPh 23 berlaku untuk sewa harta lain, misalnya kendaraan atau peralatan.

Apakah PPN ikut dihitung dalam dasar pemotongan jasa?

Tidak. Untuk jasa lain, PMK 141/PMK.03/2015 menetapkan 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN, jadi isi nilai sebelum PPN.

Bagaimana jika jasa diberikan oleh orang pribadi?

Pembayaran jasa kepada orang pribadi bisa termasuk PPh 21, bukan PPh 23. Pastikan penggolongannya sebelum memakai hasil kalkulator.

Siapa yang bertanggung jawab menentukan objek PPh 23?

Pemotong pajak. Hitungannya sederhana, sehingga kesalahan biasanya berasal dari salah menggolongkan objek. Cocokkan tagihan dengan bunyi objek pada kalkulator dan daftar jasa dalam PMK 141/PMK.03/2015.

Kalkulator lanjutan

Menemukan angka yang keliru?

Kirimkan koreksi beserta rujukan aturannya.

Kirim koreksi →
PPh 23 yang dipotong
Rp 200.000