Kalkulator Gross-Up PPh 23 NPWP

Jasa & Sewa

Hitung nilai bruto dan potongan pajak pph 23 npwp secara online dengan rumus lengkap dan hasil rinci.

Ditinjau 11 Agu 2026Hitung di perangkat Anda
Jenis potongan pajak
Hasil diperbarui otomatis saat Anda mengetik

Langkah perhitungan

  1. 01
    Tentukan tarif pemotongan
    PPh Pasal 23 (Dengan NPWP) → 2%
  2. 02
    Hitung nilai bruto dengan rumus gross-up
    Rp 10.000.000 ÷ (1 − 2%) = Rp 10.204.082
  3. 03
    Hitung potongan pajak
    Rp 10.204.082 − Rp 10.000.000 = Rp 204.082
  4. 04
    Pastikan bruto dikurangi potongan sama dengan target bersih
    Rp 10.204.082 − Rp 204.082 = Rp 10.000.000

PPh Pasal 23 dan PP 20 Tahun 2026

Gross-up menghitung nilai bruto agar target bersih tercapai setelah pemotongan. Tarif PPh 23 sebesar 2% hanya berlaku pada jenis jasa atau sewa tertentu dan biasanya bukan untuk pembayaran kepada orang pribadi yang masuk PPh 21. Sejak PP 20/2026, tarif final UMKM 0,5% bisa digunakan tanpa batas waktu oleh orang pribadi dan perseroan perorangan yang memenuhi syarat; wajib pajak badan lain tidak lagi memakai skema ini.

Tagihan bruto (invoice)
Rp 10.204.082
Potongan PPh Pasal 23 (Dengan NPWP)- Rp 204.082
Uang diterima bersih (net)Rp 10.000.000
Tarif pemotongan2%

PPh Pasal 23 · PP 20/2026 untuk PPh Final UMKM

Cara menggunakan kalkulator

  1. 01
    Pilih jenis pajak yang berlaku: PPh 23 NPWP, PPh 23 Non-NPWP, PPh Final UMKM, atau tarif custom.
  2. 02
    Masukkan jumlah bayaran bersih (take-home) yang ingin Anda terima setelah dipotong pajak.
  3. 03
    Baca angka tagihan bruto: itulah nilai yang perlu dicantumkan dalam invoice kepada klien.
  4. 04
    Periksa rincian potongan pajak, persentase gross-up, dan selisih antara nilai bruto dan bersih.

Ketentuan PPh Pasal 23 dan PP 20 Tahun 2026 untuk PPh Final UMKM

Pilih tarif pemotongan sesuai jenis pajak yang berlaku. Hitung nilai bruto dengan rumus target bersih ÷ (1 - tarif pajak). Hitung potongan pajak sebagai nilai bruto × tarif pajak. Pastikan nilai bruto dikurangi potongan sama dengan target bersih. Tarif yang dipilih benar untuk jenis penghasilan dan status penerima. Nilai target bersih belum memasukkan PPN, biaya transfer, atau potongan nonpajak.

Yang tidak dihitung di sini

Tidak menentukan otomatis apakah transaksi menjadi objek PPh 21, PPh 23, PPh Final, atau pajak lain. Tidak memeriksa status PKP, batas omzet, klasifikasi jasa, atau kewajiban administrasi wajib pajak.

Catatan perhitungan

Kalkulator gross-up dirancang untuk menghitung angka tagihan bruto sehingga nilai yang Anda terima persis sama dengan target bersih setelah dipotong pajak. PPh 23 sebesar 2% berlaku atas imbalan jasa tertentu kepada wajib pajak dalam negeri; pembayaran jasa kepada orang pribadi bisa termasuk PPh 21, bukan otomatis PPh 23. Berdasarkan PP 20 Tahun 2026, PPh Final UMKM 0,5% tanpa batas waktu ditujukan bagi orang pribadi dan perseroan perorangan yang memenuhi syarat; wajib pajak badan lain tidak lagi memakai skema ini.

Versi rumus GROSS-UP-PPh-2026.1 · diverifikasi 11 Agustus 2026 oleh Tim Editorial eKalkulator · peninjauan berikutnya 11 November 2026. Lihat kebijakan perhitungan.

Pertanyaan yang sering muncul

Apa itu gross-up pajak dan kapan digunakan?

Gross-up adalah teknik menaikkan nilai tagihan (invoice) agar jumlah bersih yang diterima tetap sesuai target setelah pajak dipotong oleh pemberi kerja. Teknik ini umum digunakan oleh freelancer, konsultan, atau vendor jasa agar pembayaran bersih tidak berkurang akibat pemotongan PPh.

Apa perbedaan PPh 23 dengan NPWP dan tanpa NPWP?

Tarif PPh 23 atas jasa tertentu adalah 2% dari jumlah bruto. Tarif 100% lebih tinggi bisa berlaku bila penerima tidak memiliki NPWP. Pastikan pembayaran memang objek PPh 23; jasa orang pribadi bisa dipotong PPh 21.

Kapan bisa menggunakan tarif PPh Final UMKM?

Sejak PP 20 Tahun 2026, skema 0,5% tanpa batas waktu ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang memenuhi syarat. Batas omzet, jenis penghasilan, serta administrasi tetap harus diperiksa; wajib pajak badan lain tidak lagi memakai skema ini.

Bagaimana cara menggunakan tarif custom?

Pilih mode tarif custom jika jenis penghasilan Anda dikenakan tarif pemotongan selain PPh 23 standar, misalnya PPh 21 dengan tarif progresif atau tarif khusus lainnya. Masukkan persentase tarif yang berlaku, lalu kalkulator akan menghitung nilai bruto yang sesuai.

Apakah hasil gross-up sudah termasuk PPN?

Tidak. Kalkulator ini hanya menghitung gross-up untuk pajak penghasilan (PPh) yang dipotong dari honorarium atau imbalan jasa. PPN tidak termasuk dalam perhitungan ini dan perlu dihitung terpisah jika Anda adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kalkulator lanjutan

Menemukan angka yang keliru?

Kirimkan koreksi beserta rujukan aturannya.

Kirim koreksi →
Tagihan bruto (invoice)
Rp 10.204.082