PPh Pasal 23 dan PP 20 Tahun 2026
Gross-up menghitung nilai bruto agar target bersih tercapai setelah pemotongan. Tarif PPh 23 sebesar 2% hanya berlaku pada jenis jasa atau sewa tertentu dan biasanya bukan untuk pembayaran kepada orang pribadi yang masuk PPh 21. Sejak PP 20/2026, tarif final UMKM 0,5% bisa digunakan tanpa batas waktu oleh orang pribadi dan perseroan perorangan yang memenuhi syarat; wajib pajak badan lain tidak lagi memakai skema ini.
