Kalkulator PPh Pasal 23

Baru

Hitung PPh Pasal 23 yang harus dipotong atas jasa, sewa harta, royalti, hadiah, bunga, dan dividen, termasuk tarif lebih tinggi bila penerima tidak punya NPWP.

Ditinjau 2 Nov 2026Hitung di perangkat Anda

Pilih jenis perhitungan

Cara menggunakan kalkulator

  1. 01
    Masukkan jumlah bruto pembayaran sesuai tagihan.
  2. 02
    Pilih objek PPh 23 dan cocokkan dengan bunyi aturan yang ditampilkan.
  3. 03
    Pilih status penerima: punya NPWP atau tidak.
  4. 04
    Baca tarif, PPh yang dipotong, dan jumlah yang dibayarkan ke penerima.

Metode perhitungan

Rumus yang digunakan

  1. 01Pilih objek untuk menentukan tarif dasar: 15% atau 2% dari jumlah bruto.
  2. 02Bila penerima tidak punya NPWP, tarif dinaikkan 100%.
  3. 03PPh dipotong = jumlah bruto × tarif berlaku, dibulatkan ke bawah ke rupiah penuh.
  4. 04Jumlah dibayarkan = jumlah bruto − PPh dipotong.

Asumsi perhitungan

  • Pembulatan ke bawah ke rupiah penuh adalah asumsi kalkulator, bukan aturan resmi; sumber yang ditinjau tidak mengatur pembulatan, sehingga angka di bukti potong bisa berbeda kurang dari Rp1.
  • Objek yang dipilih memang objek PPh Pasal 23 dan jumlah bruto sudah sesuai dasar pemotongannya.
  • Penerima adalah wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

Yang tidak dihitung di sini

  • Tarif dasar 15% dipakai untuk semua dividen, bunga, royalti, dan hadiah; subjenis yang dikecualikan tidak dihitung terpisah dan dijelaskan pada tiap objek.
  • PPh final Pasal 4 ayat (2), seperti sewa tanah dan/atau bangunan, tidak dihitung; untuk transaksi properti lihat kalkulator pajak jual beli properti.
  • Pembayaran kepada penerima luar negeri (PPh Pasal 26) dan fasilitas perjanjian pajak tidak dihitung.
  • Pengurang jumlah bruto seperti penggantian biaya dalam PMK 141/PMK.03/2015 harus dikeluarkan sendiri sebelum mengisi jumlah bruto.
  • Bukti potong, penyetoran, dan pelaporan tidak dihitung.

Acuan

UU 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir, Pasal 23 ayat (1) dan (1a), serta PMK 141/PMK.03/2015 tentang jenis jasa lain

Versi rumus PPH-23-2026.1 · berlaku sejak 1 Januari 2009 · diverifikasi 2 November 2026 oleh Tim Editorial eKalkulator (Peninjauan sumber dan implementasi rumus) · peninjauan berikutnya 2 Februari 2027. Lihat kebijakan perhitungan atau laporkan koreksi.

Pertanyaan yang sering muncul

Berapa tarif PPh Pasal 23?

Tarifnya 15% dari jumlah bruto untuk dividen, bunga, royalti, dan hadiah, serta 2% dari jumlah bruto untuk sewa harta dan jasa.

Berapa tarif PPh 23 jika penerima tidak punya NPWP?

Tarifnya 100% lebih tinggi, sehingga 15% menjadi 30% dan 2% menjadi 4%. Kalkulator menampilkan tambahan ini pada baris terpisah.

Apakah sewa ruko atau gedung kena PPh 23?

Tidak. Sewa tanah dan/atau bangunan mengikuti PPh final Pasal 4 ayat (2). PPh 23 berlaku untuk sewa harta lain, misalnya kendaraan atau peralatan.

Apakah PPN ikut dihitung dalam dasar pemotongan jasa?

Tidak. Untuk jasa lain, PMK 141/PMK.03/2015 menetapkan 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN, jadi isi nilai sebelum PPN.

Bagaimana jika jasa diberikan oleh orang pribadi?

Pembayaran jasa kepada orang pribadi bisa termasuk PPh 21, bukan PPh 23. Pastikan penggolongannya sebelum memakai hasil kalkulator.

Siapa yang bertanggung jawab menentukan objek PPh 23?

Pemotong pajak. Hitungannya sederhana, sehingga kesalahan biasanya berasal dari salah menggolongkan objek. Cocokkan tagihan dengan bunyi objek pada kalkulator dan daftar jasa dalam PMK 141/PMK.03/2015.