PMK 131 Tahun 2024
Sejak 1 Januari 2025 tarif PPN menurut UU adalah 12%. Untuk barang dan jasa selain barang mewah, PMK 131 Tahun 2024 menetapkan DPP Nilai Lain sebesar 11/12 dari harga jual, penggantian, atau nilai impor sehingga PPN efektif tetap 11%.
