Kalkulator JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan

Baru

Perkirakan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dan manfaat Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan dari upah sebulan, lama iuran, dan asumsi hasil pengembangan, lengkap dengan iuran pekerja dan pemberi kerja serta tabel per tahun.

Ditinjau 24 Okt 2026Hitung di perangkat Anda
Data iuran
JHT pekerja (2%)
Rp 200.000
JHT pemberi kerja (3,7%)
Rp 370.000
JP pekerja (1%)
Rp 100.000
JP pemberi kerja (2%)
Rp 200.000

Iuran bulan pertama. Slip gaji biasanya hanya menampilkan bagian pekerja.

Hasilnya perkiraan. Hasil pengembangan adalah asumsi, bukan jaminan, dan jumlah yang benar-benar dibayar ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan saat klaim. Untuk melihat potongan iuran di gaji bulanan, gunakan kalkulator gaji bersih.

Hasil diperbarui otomatis saat Anda mengetik

Langkah perhitungan

  1. 01
    Hitung iuran JHT sebulan
    Rp 10.000.000 × 5,7% = Rp 570.000 (pekerja Rp 200.000, pemberi kerja Rp 370.000)
  2. 02
    Kumpulkan iuran dan hasil pengembangan
    240 bulan iuran, hasil pengembangan 5% per tahun dihitung bulanan = Rp 234.289.191
  3. 03
    Tentukan dasar iuran JP
    Dasar iuran Rp 10.000.000 × 3% = Rp 300.000 sebulan
  4. 04
    Hitung manfaat pensiun JP
    1% × 20 × Rp 10.000.000 = Rp 2.000.000 per bulan

Proyeksi saldo JHT per tahun

Asumsi hasil pengembangan 5% per tahun · kenaikan upah 0% per tahun

TahunUpah sebulanJHT pekerja/blnJHT pemberi kerja/blnIuran setahunPengembanganSaldo akhir
Tahun 1Rp 10.000.000Rp 200.000Rp 370.000Rp 6.840.000Rp 158.948Rp 6.998.948
Tahun 2Rp 10.000.000Rp 200.000Rp 370.000Rp 6.840.000Rp 517.027Rp 14.355.975
Tahun 3Rp 10.000.000Rp 200.000Rp 370.000Rp 6.840.000Rp 893.427Rp 22.089.401
Tahun 4Rp 10.000.000Rp 200.000Rp 370.000Rp 6.840.000Rp 1.289.083Rp 30.218.485
Tahun 5Rp 10.000.000Rp 200.000Rp 370.000Rp 6.840.000Rp 1.704.983Rp 38.763.467
Tahun 6Rp 10.000.000Rp 200.000Rp 370.000Rp 6.840.000Rp 2.142.160Rp 47.745.627
Tahun 7Rp 10.000.000Rp 200.000Rp 370.000Rp 6.840.000Rp 2.601.705Rp 57.187.332
Tahun 8Rp 10.000.000Rp 200.000Rp 370.000Rp 6.840.000Rp 3.084.760Rp 67.112.092
Tahun 9Rp 10.000.000Rp 200.000Rp 370.000Rp 6.840.000Rp 3.592.530Rp 77.544.622
Tahun 10Rp 10.000.000Rp 200.000Rp 370.000Rp 6.840.000Rp 4.126.278Rp 88.510.899
Tahun 11Rp 10.000.000Rp 200.000Rp 370.000Rp 6.840.000Rp 4.687.333Rp 100.038.233
Tahun 12Rp 10.000.000Rp 200.000Rp 370.000Rp 6.840.000Rp 5.277.093Rp 112.155.326
Tahun 13Rp 10.000.000Rp 200.000Rp 370.000Rp 6.840.000Rp 5.897.027Rp 124.892.353
Tahun 14Rp 10.000.000Rp 200.000Rp 370.000Rp 6.840.000Rp 6.548.677Rp 138.281.030
Tahun 15Rp 10.000.000Rp 200.000Rp 370.000Rp 6.840.000Rp 7.233.668Rp 152.354.698
Tahun 16Rp 10.000.000Rp 200.000Rp 370.000Rp 6.840.000Rp 7.953.703Rp 167.148.401
Tahun 17Rp 10.000.000Rp 200.000Rp 370.000Rp 6.840.000Rp 8.710.577Rp 182.698.978
Tahun 18Rp 10.000.000Rp 200.000Rp 370.000Rp 6.840.000Rp 9.506.174Rp 199.045.152
Tahun 19Rp 10.000.000Rp 200.000Rp 370.000Rp 6.840.000Rp 10.342.475Rp 216.227.628
Tahun 20Rp 10.000.000Rp 200.000Rp 370.000Rp 6.840.000Rp 11.221.563Rp 234.289.191

Saldo resmi mengikuti hasil pengembangan yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun.

Perkiraan saldo JHT
Rp 234.289.191
Iuran JHT pekerja (total)Rp 48.000.000
Iuran JHT pemberi kerja (total)Rp 88.800.000
Total iuran JHTRp 136.800.000
Hasil pengembangan (asumsi)Rp 97.489.191
Perkiraan manfaat JPRp 2.000.000/bulan

Perkiraan; hasil pengembangan adalah asumsi, bukan jaminan.

Cara menggunakan kalkulator

  1. 01
    Masukkan upah sebulan yang dilaporkan sebagai dasar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
  2. 02
    Isi lama iuran dalam tahun.
  3. 03
    Sesuaikan asumsi hasil pengembangan per tahun dan, bila perlu, kenaikan upah per tahun.
  4. 04
    Baca total iuran, hasil pengembangan, perkiraan saldo JHT, dan perkiraan manfaat pensiun JP.
  5. 05
    Periksa tabel per tahun untuk melihat iuran dan saldo yang bertambah setiap tahun.

PP 46 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Hari Tua (Pasal 16) dan PP 45 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Pensiun (Pasal 15, 17, dan 28) beserta perubahannya, serta ketentuan batas upah JP BPJS Ketenagakerjaan

Iuran JHT sebulan = upah sebulan × 5,7% (pekerja 2%, pemberi kerja 3,7%), tanpa batas upah. Saldo JHT dihitung bulan demi bulan: saldo bulan lalu ditambah hasil pengembangan (asumsi per tahun ÷ 12), lalu ditambah iuran bulan ini. Hasil pengembangan = saldo akhir − total iuran. Bila asumsi hasil pengembangan 0%, saldo sama persis dengan jumlah iuran. Dasar iuran JP = upah sebulan, paling tinggi batas upah JP. Iuran JP = dasar iuran × 3% (pekerja 1%, pemberi kerja 2%). Manfaat pensiun bulanan tahun pertama = 1% × masa iuran (tahun) × rata-rata dasar iuran JP sebulan, mengikuti PP 45 Tahun 2015 Pasal 17. Asumsi hasil pengembangan bukan angka yang ditetapkan peraturan. Hasil pengembangan JHT yang sebenarnya mengikuti hasil investasi BPJS Ketenagakerjaan dan bisa lebih tinggi atau lebih rendah. Tarif iuran dan batas upah JP sama dengan yang dipakai kalkulator gaji bersih. Batas upah JP memakai Rp10.547.400 sebagai acuan yang perlu ditinjau ulang jika batas resmi berubah. Batas upah JP dianggap tetap selama masa iuran, padahal angkanya disesuaikan setiap tahun. Upah dibayar 12 bulan setahun tanpa jeda kepesertaan. Kenaikan upah, bila diisi, berlaku setiap awal tahun iuran. Rata-rata upah JP memakai upah nominal, bukan upah tertimbang inflasi seperti dalam peraturan.

Yang tidak dihitung di sini

Syarat dan tata cara klaim JHT, termasuk pengambilan sebagian, tidak dimodelkan. Pajak atas pencairan JHT tidak dihitung. Batas minimum dan maksimum manfaat pensiun bulanan serta indeksasi tahunan manfaat pensiun tidak diterapkan karena angkanya disesuaikan setiap tahun. Manfaat pensiun janda, duda, anak, orang tua, dan pensiun cacat tidak dihitung. Pembayaran sekaligus JP untuk masa iuran kurang dari 15 tahun tidak dihitung nilainya; kalkulator hanya menampilkan total iuran JP. Iuran JKK, JKM, dan JKP tidak masuk saldo JHT dan tidak dihitung.

Catatan perhitungan

Hasilnya perkiraan. Hasil pengembangan adalah asumsi yang bisa Anda ubah, bukan angka yang dijamin. Jumlah yang benar-benar dibayar ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan saat klaim. Iuran JHT 5,7% dari upah sebulan: 2% dibayar pekerja dan 3,7% dibayar pemberi kerja. Slip gaji biasanya hanya menampilkan bagian pekerja. Iuran JP 3% dari upah sebulan, paling tinggi dihitung dari batas upah JP: 1% dibayar pekerja dan 2% dibayar pemberi kerja. Manfaat pensiun bulanan dibayar bila masa iuran JP paling sedikit 15 tahun. Bila kurang, peserta menerima iuran yang terkumpul beserta hasil pengembangannya sekaligus.

Versi rumus JHTJP-2026.1 · diverifikasi 24 Oktober 2026 oleh Tim Editorial eKalkulator · peninjauan berikutnya 24 Januari 2027. Lihat kebijakan perhitungan.

Pertanyaan yang sering muncul

Berapa iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan?

5,7% dari upah sebulan. Pekerja membayar 2% lewat potongan gaji, dan pemberi kerja membayar 3,7%. Iuran JHT tidak memakai batas upah.

Berapa iuran Jaminan Pensiun dan apa itu batas upah JP?

3% dari upah sebulan: 1% dari pekerja dan 2% dari pemberi kerja. Upah yang lebih tinggi dari batas upah JP tetap dihitung sebesar batas tersebut, jadi iuran dan manfaat JP tidak bertambah di atas batas itu.

Apakah saldo JHT di kalkulator ini pasti sama dengan saldo saya?

Tidak. Hasil pengembangan JHT mengikuti hasil investasi BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun, sedangkan kalkulator memakai asumsi yang Anda isi. Cek saldo resmi di aplikasi atau kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Bagaimana rumus manfaat Jaminan Pensiun?

Manfaat pensiun bulanan tahun pertama = 1% × masa iuran dalam tahun × rata-rata upah sebulan yang menjadi dasar iuran JP. Peraturan memakai upah tertimbang inflasi serta batas minimum dan maksimum manfaat, sehingga angka resmi bisa berbeda.

Apa yang terjadi bila masa iuran JP kurang dari 15 tahun?

Manfaat pensiun bulanan tidak dibayar. Peserta menerima iuran JP yang terkumpul beserta hasil pengembangannya sekaligus saat memasuki usia pensiun.

Apakah iuran yang dibayar pemberi kerja ikut masuk ke saldo JHT saya?

Ya. Bagian pemberi kerja 3,7% ikut masuk saldo JHT, sehingga saldo bertambah hampir tiga kali lipat dari potongan yang terlihat di slip gaji.

Kalkulator lanjutan

Menemukan angka yang keliru?

Kirimkan koreksi beserta rujukan aturannya.

Kirim koreksi →
Perkiraan saldo JHT
Rp 234.289.191