PP 46 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Hari Tua (Pasal 16) dan PP 45 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Pensiun (Pasal 15, 17, dan 28) beserta perubahannya, serta ketentuan batas upah JP BPJS Ketenagakerjaan
Iuran JHT sebulan = upah sebulan × 5,7% (pekerja 2%, pemberi kerja 3,7%), tanpa batas upah. Saldo JHT dihitung bulan demi bulan: saldo bulan lalu ditambah hasil pengembangan (asumsi per tahun ÷ 12), lalu ditambah iuran bulan ini. Hasil pengembangan = saldo akhir − total iuran. Bila asumsi hasil pengembangan 0%, saldo sama persis dengan jumlah iuran. Dasar iuran JP = upah sebulan, paling tinggi batas upah JP. Iuran JP = dasar iuran × 3% (pekerja 1%, pemberi kerja 2%). Manfaat pensiun bulanan tahun pertama = 1% × masa iuran (tahun) × rata-rata dasar iuran JP sebulan, mengikuti PP 45 Tahun 2015 Pasal 17. Asumsi hasil pengembangan bukan angka yang ditetapkan peraturan. Hasil pengembangan JHT yang sebenarnya mengikuti hasil investasi BPJS Ketenagakerjaan dan bisa lebih tinggi atau lebih rendah. Tarif iuran dan batas upah JP sama dengan yang dipakai kalkulator gaji bersih. Batas upah JP memakai Rp10.547.400 sebagai acuan yang perlu ditinjau ulang jika batas resmi berubah. Batas upah JP dianggap tetap selama masa iuran, padahal angkanya disesuaikan setiap tahun. Upah dibayar 12 bulan setahun tanpa jeda kepesertaan. Kenaikan upah, bila diisi, berlaku setiap awal tahun iuran. Rata-rata upah JP memakai upah nominal, bukan upah tertimbang inflasi seperti dalam peraturan.
