PP 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI beserta perubahannya, dilaksanakan dengan KMK 51/KMK.04/2001 Pasal 3 huruf a (tarif 20%) dan Pasal 4 huruf a (pengecualian Rp7.500.000)
Bunga bruto per periode = nominal × suku bunga per tahun × tenor (bulan) ÷ 12. PPh final = bunga bruto × 20%, kecuali nominal deposito tidak lebih dari Rp7.500.000 sehingga pajaknya 0. Bunga bersih = bunga bruto − PPh final. Perpanjangan pokok saja: nominal yang sama ditempatkan lagi setiap periode dan bunga bersih dibayarkan. Perpanjangan pokok + bunga: bunga bersih ditambahkan ke nominal periode berikutnya. Hasil bersih per tahun = total bunga bersih ÷ nominal awal ÷ (total bulan ÷ 12). Bunga dihitung sederhana per bulan penuh (tenor bulan ÷ 12), bukan jumlah hari kalender. Tenor kurang dari satu bulan dihitung sebanding, misalnya setengah bulan = 0,5 ÷ 12 tahun. Suku bunga tetap selama seluruh periode perpanjangan. Pengecualian pajak untuk nominal sampai Rp7.500.000 dinilai dari nominal awal setiap periode pada satu bank. Bunga dibayar sekaligus saat jatuh tempo.
