Peraturan Pemerintah tentang PNBP Kementerian Agama yang menetapkan biaya nikah di KUA saat jam kerja Rp0 dan di luar KUA atau luar jam kerja Rp600.000.
Biaya katering dihitung dari jumlah tamu dikalikan biaya katering per tamu. Biaya undangan dan souvenir dihitung dari jumlah tamu dikalikan biaya undangan dan souvenir per tamu. Subtotal acara menjumlahkan venue, katering, dekorasi, rias dan busana, dokumentasi, undangan dan souvenir, serta hiburan. Subtotal akad dan keluarga menjumlahkan biaya akad resmi, cincin dan mahar, acara keluarga, administrasi tambahan, serta biaya lain-lain. Total estimasi adalah subtotal ditambah dana cadangan sesuai persentase yang dipilih. Jumlah tamu dianggap sebagai dasar porsi katering, undangan, dan souvenir. Biaya vendor seperti venue, dekorasi, rias, dokumentasi, cincin, mahar, dan acara keluarga diisi sebagai biaya total. Dana yang sudah ada dikurangkan dari total estimasi untuk menghitung sisa target menabung.
